Betangnews.com, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta izin Pertambangan Rakyat. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan pada Selasa (25/11/2025) ini menjadi langkah krusial dalam penataan regulasi pertambangan di tingkat daerah.
Pembahasan Raperda Berjalan Lancar
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa pembahasan bersama DPRD berjalan baik dan telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum kembali dibahas pada rapat berikutnya di daerah. Vent berharap seluruh tahapan berjalan mulus hingga Raperda dapat disahkan dalam rapat paripurna.
Target Rampung Tahun 2025
Vent menargetkan penyelesaian Raperda MBLB harus tuntas pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa substansi aturan mencakup perizinan MBLB, izin pertambangan rakyat, reklamasi, serta pengajuan peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat. Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki pola pertambangan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Manfaat bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Ia menambahkan bahwa keberadaan Raperda ini memberikan banyak manfaat. Pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum dan kemudahan perizinan, sementara masyarakat dapat berusaha dengan lebih tenang. Selain itu, pemerintah daerah akan menerima pendapatan dari pajak daerah yang dapat mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah.
(Ptr/betangnews.com)



