Betangnews.com, Jakarta – Polri menyita Hotel Armani yang berlokasi di Kalimantan Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Hotel tersebut diusulkan untuk dijadikan balai rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan agar aset tersebut dimanfaatkan sebagai fasilitas rehabilitasi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan. Polri hanya bertugas menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan.
“Barang bukti ini akan diserahkan dalam tahap satu dan tahap dua bersama tersangkanya. Nantinya, dalam sidang akan diputuskan bagaimana pemanfaatannya,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Wahyu meyakini bahwa aset yang disita dalam kasus narkoba akan dirampas oleh negara jika sudah ada putusan inkrah. Ia menegaskan bahwa uang hasil lelang aset sitaan dapat digunakan untuk kepentingan negara, sementara barang bukti narkoba harus dimusnahkan untuk mencegah dampak negatif.
Selain menyita aset, Polri juga terus melacak dan menelusuri kekayaan para pelaku kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar besar. Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat disita dan digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua hasil kejahatan narkoba kita lacak dan tracing, setelah ditemukan, kita sita dan serahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Wahyu.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat digunakan untuk kepentingan publik, termasuk dalam program rehabilitasi bagi korban narkoba. (mitra/betangnews.com)