Betangnews.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan RTA Milono Km.10.
Penggerebekan dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menjelaskan bahwa tim Unit Jatanras segera bergerak setelah mendapatkan laporan warga. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung.
“Empat pelaku dengan inisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29) berhasil kami amankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu pak kartu domino dan uang tunai Rp284 ribu,” ungkap Kompol Rian.
Proses Hukum dan Penegasan Kapolresta
Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Judi adalah penyakit masyarakat yang merusak moral serta menimbulkan keresahan. Kami akan tindak tegas semua bentuk perjudian,” tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Selain itu, Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya.
(Sumber: Dayak News)
(Ptr/betangnews.com)



