Betangnews.com, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Rabu (26/2/2025). Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua, yang memastikan tersangka segera menjalani proses peradilan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Disdik Kalteng sejak 2014. Modus operandi yang digunakan adalah pembuatan kontrak akomodasi dan konsumsi secara terpisah, di mana dana yang telah dicairkan tidak dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,3 miliar. Penyidik telah menetapkan 21 tersangka dalam beberapa tahap, dengan tujuh orang terbaru yang kini diserahkan ke Kejati Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Erlan menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Pihaknya juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Dengan pelimpahan ini, Kejati Kalteng akan melanjutkan proses hukum dan melakukan penuntutan terhadap para tersangka. Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (mitra/betangnews.com)