Betangnews.com, Buntok – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan, secara resmi menyampaikan pidato persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Barsel, Jumat (12/01/2024). Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Barsel, Nyimas Artika.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda yang menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Deddy menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menyebut prosesnya berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang berlaku, berkat komitmen dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara eksekutif dan legislatif, dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus,” ungkap Deddy.
Deddy menegaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi, demi mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barsel, Nyimas Artika, menambahkan bahwa keberadaan perda ini menjadi pegangan hukum dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Ia juga menyampaikan bahwa Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) telah dijadwalkan untuk satu tahun penuh, mencakup laporan hasil reses masa persidangan III tahun 2024.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan akan terwujud sistem pemungutan yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
(Ptr/betangnews.com)