Betangnews.com, Palangka Raya — Dilema Tambang Rakyat dan Kerusakan Lingkungan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kahayan kembali menuai sorotan. Meski terbukti merusak lingkungan, aktivitas penyedot emas ini tetap menjadi penopang ekonomi bagi sebagian besar masyarakat pedalaman di Kalimantan Tengah.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari jalan tengah melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pembentukan Koperasi Merah Putih agar kegiatan tambang rakyat dapat ditata secara formal dan tidak lagi berjalan secara liar.
Gubernur Akui Situasi “Buah Simalakama.” Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengakui kerusakan lingkungan cukup masif di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kasongan dan Gunung Mas. Namun, ia menilai pendekatan penertiban represif tidak dapat diterapkan begitu saja karena tambang ilegal berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. “Ini memang buah simalakama. Satu sisi aturan harus ditegakkan, di sisi lain ekonomi masyarakat belum kuat,” ujar Agustiar dalam diskusi terbuka bersama media di Istana Isen Mulang.
Ia juga menyoroti dilema yang dihadapi aparat penegak hukum. Menurutnya, polisi berada dalam posisi sulit ketika harus menindak warga yang menggantungkan hidup pada tambang. “Ini urusan perut. Polisi pun serba salah kalau menindak masyarakatnya sendiri,” ungkapnya.
Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Legal. Pemerintah daerah telah melaporkan situasi ini ke pemerintah pusat. Agustiar menyebut Presiden mengarahkan pembentukan Koperasi Merah Putih agar penambangan rakyat dapat berjalan melalui badan hukum, bukan lagi perorangan. “Ke depan tidak lagi IPR perorangan, tapi lewat koperasi. Supaya tertib, jelas pemasukan PAD, dan ada pembinaan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memastikan bahwa usulan WPR dari berbagai kabupaten sudah masuk ke pemerintah pusat melalui Dinas ESDM. Ia menuturkan bahwa proses kini berada pada tahap evaluasi perizinan oleh pemerintah pusat. “Sudah ditanggapi, tapi pemerintah pusat sedang menata ulang perizinan. Kita tunggu dulu,” ucapnya.
Meski pendekatan saat ini masih persuasif, pemerintah memastikan penegakan hukum akan dilaksanakan secara menyeluruh setelah regulasi WPR dan Koperasi Merah Putih resmi berjalan. Gubernur menegaskan bahwa tambang ilegal tidak akan lagi dibiarkan ketika payung hukum telah ditegakkan.
(Ptr/betangnews.com)
Sumber: Prokalteng.co



