Betangnews.com, Muara Teweh – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berjalan sesuai mekanisme tanpa ada pelanggaran besar yang mencederai demokrasi.
“Jika dicermati, Pilkada Barito Utara sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosesnya juga berjalan tanpa riak yang signifikan,” ujar Efriza, Senin (10/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di Barito Utara, yakni KPU dan Bawaslu, telah bekerja secara sinergis. Selama tahapan pilkada berlangsung, tidak ada indikasi ketidakharmonisan di antara lembaga tersebut, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar.
“KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat penegak hukum. Tidak ada indikasi penyelenggara pemilu saling bertentangan dalam prosesnya,” tambahnya.
Terkait sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Efriza menjelaskan bahwa KPU Barito Utara telah memberikan klarifikasi mengenai permasalahan yang dipersoalkan, termasuk terkait TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurutnya, ketika ada indikasi permasalahan di lapangan, KPU telah bergerak cepat melakukan verifikasi dan rekonstruksi kejadian sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU Barito Utara langsung merespons dorongan PSU dengan memverifikasi ulang kejadian di TPS 04 Malawaken. Prosesnya telah diterima oleh Bawaslu, saksi paslon, pengawas TPS, dan Kepala Desa setempat,” kata Efriza.
Ia pun menilai bahwa sengketa di MK tidak akan mengganggu legitimasi hasil Pilkada Barito Utara, karena proses yang telah berjalan sudah sesuai prosedur hukum dan demokrasi.
“Dengan mekanisme yang telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil Pilkada Barito Utara tetap sah dan memiliki legitimasi kuat,” tandasnya. (mitra/betangnews.com)