Betangnews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk periode I bulan Januari 2025. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, berlangsung di Aula Dinas Perkebunan pada Jumat, 17 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga TBS yang adil dan menguntungkan bagi para petani pekebun.
Achmad Sugianor menyampaikan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dengan dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Hal ini menunjukkan bahwa Kalteng tetap menjadi pilihan yang menguntungkan bagi para petani. “Harga TBS di Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga di Kalbar dan Kaltim,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit, harga CPO mencapai Rp14.154,91 per kilogram, sedangkan harga Inti Sawit (PK) sebesar Rp11.017,52 per kilogram. Dengan indeks “K” sebesar 91,58%, harga TBS untuk berbagai usia tanaman juga telah ditetapkan. Misalnya, untuk tanaman berusia 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.458,42 per kilogram, dan untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, harga mencapai Rp3.362,36 per kilogram.
Achmad Sugianor berharap harga yang telah ditetapkan ini dapat diterima oleh pekebun mitra dan dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu. Penetapan harga yang wajar ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Dengan adanya kepastian harga, para petani dapat merencanakan usaha mereka dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam mendukung sektor perkebunan di Kalteng, serta memberikan kepastian bagi para petani dalam menjalankan usaha mereka. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan petani dapat terus terjalin demi kemajuan sektor perkebunan di daerah ini.
(putra/betangnews.com)