BerandaDaerahBarito TimurPenangkapan Pengedar Sabu di Barito Timur, Polisi Amankan 5,67 Gram Narkoba

Penangkapan Pengedar Sabu di Barito Timur, Polisi Amankan 5,67 Gram Narkoba

Betangnews.com, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat. Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 5,67 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediamannya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AS, di mana mereka menemukan dua paket yang diduga berisi kristal putih jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk timbangan digital, klip plastik, dan sendok plastik dari sedotan, yang semuanya diduga terkait dengan peredaran narkotika. Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Barito Timur.

(mitra/betangnews.com)

Baca Juga :  Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997 Juta
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir