Betangnews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026). Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual.
Ia memaparkan, pendapatan daerah pada tahun 2025 dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif seimbang.
Target WTP Kembali Digaungkan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini. Edy menyampaikan optimisme bahwa laporan yang disusun telah bebas dari kesalahan material sehingga dapat mempertahankan capaian positif yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga mengapresiasi peran BPK yang terus memberikan pembinaan serta masukan melalui pemeriksaan awal. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
BPK Siap Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Perwakilan BPK Kalimantan Tengah melalui Subkhan Affandi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan sesuai standar yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah laporan diterima.
Ia menjelaskan bahwa BPK akan menilai laporan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Subkhan turut mengapresiasi kinerja Pemprov Kalteng yang berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun terakhir. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengawasan internal.
Berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sementara khusus Pemprov Kalteng berada di angka 75,63 persen. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan sementara yang harus segera ditindaklanjuti.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk jajaran BPK serta pimpinan Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. (Ptr/betangnews.com)



