BerandaDaerahKotawaringin TimurPemerintah Sita 3.798,9 Hektare Kebun Sawit PT Agro Bukit di Kotim

Pemerintah Sita 3.798,9 Hektare Kebun Sawit PT Agro Bukit di Kotim

Betangnews.com, Sampit – Pemerintah Indonesia melalui Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare milik PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang tanda penguasaan negara yang dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan, membenarkan tindakan tersebut. “Betul, ada pemasangan plang penguasaan negara,” ujarnya. Plang yang dipasang menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26, arah Sampit-Pangkalan Bun, ini merupakan aset milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope. Penyitaan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, serta Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata.

Menurut informasi yang dihimpun, Tim Satgas Garuda PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, yang sejak pekan lalu telah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya menyelesaikan tindakan serupa di Kabupaten Seruyan. Pihak Kejari Kotim menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penertiban perkebunan yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Selain PT Agro Bukit, beberapa perusahaan besar swasta lainnya juga berpotensi mengalami penyitaan serupa. Namun, Kejari Kotim masih menunggu arahan lebih lanjut dari Tim Satgas Garuda PKH untuk langkah selanjutnya.

Berdasarkan catatan, PT Agro Bukit sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga pada tahun 2014. Perusahaan ini diduga menggarap 5.448,98 hektare kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin, yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Bupati Kotawaringin Timur Tanggapi Pengaduan Koperasi Plasma Terkait Lahan Sitaan

Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 mengungkap bahwa PT Agro Bukit memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005 dengan luas lahan 13.930 hektare. Namun, dalam peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Kalteng, sebagian besar areal tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa perusahaan tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) sejak 2005 hingga 2009, tetapi tetap melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare tanpa izin yang diperlukan. Kerugian negara akibat aktivitas ini ditaksir mencapai lebih dari Rp37 miliar.

Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan lahan di kawasan hutan serta mencegah penyalahgunaan izin oleh perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. (mitra/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir