BerandaDaerahBarito SelatanMediasi Sengketa Lahan di Desa Bintang Ara Hasilkan Kesepakatan, Sebagian Kasus Lanjut...

Mediasi Sengketa Lahan di Desa Bintang Ara Hasilkan Kesepakatan, Sebagian Kasus Lanjut ke Pengadilan

Betangnews.com, Buntok – Proses mediasi akhir terkait sengketa tumpang tindih hak kelola lahan antarwarga di Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, yang berada di wilayah konsesi PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), menghasilkan sejumlah kesepakatan. Mediasi digelar di Kantor Polsek GBA pada Rabu (10/9/2025) dan sempat berjalan alot karena banyaknya pihak yang terlibat.

Beberapa warga mengklaim hak kepemilikan lahan hingga memicu perdebatan. Namun, sejumlah poin akhirnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama. Salah satunya, Martilit mengakui telah menjual dua bidang tanah seluas 3,5 hektar dan 2,1 hektar kepada Rikas, meski ia masih menuntut sisa lahan 1 hektar. Karena tidak mampu menunjukkan lokasi jelas, warga lain bernama Madian bersedia membagikan 1 hektar lahannya kepada Martilit.

Saling Klaim dan Janji Pengembalian Dokumen

Madian sebelumnya melaporkan kasus penjualan tanahnya secara sepihak oleh Madi A kepada H. Hairani melalui Rikas. Rikas kemudian berjanji mengembalikan dokumen kepemilikan lahan milik Madian pada 15 September 2025 di Polsek GBA. Selain itu, warga bernama Agustam, Subahan Noor, dan Arianto mengakui lahan mereka memang dijual kepada H. Hairani melalui Rikas.

Kasus lain juga muncul ketika Suwider menjual tanah kepada H. Hairani melalui Rikas, namun sebagian besar lahan tersebut diakui Rambo dan Ema sebagai milik mereka. Rambo dan Ema meminta pengembalian lahan dengan kompensasi Rp10 juta per hektar atas luas sekitar 6 hektar. Namun, Rikas menolak dan meminta Rp25 juta per hektar serta menyatakan siap bertanggung jawab kepada H. Hairani. Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akhirnya disepakati dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Klaim Lahan Turun-Temurun

Persoalan juga muncul dari lahan yang dijual Sabturiansyah mewakili almarhum Insai melalui Rikas kepada H. Hairani. Lahan tersebut tiba-tiba diklaim oleh Misdianto sebagai warisan turun-temurun. Namun, Rikas menunjukkan dokumen kepemilikan atas nama Sabturiansyah, Dedi S, dan Daniel, serta legalitas pembentukan kelompok tani Harapan Jaya IV. Sebaliknya, kelompok Misdianto tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga :  Pemda Bartim Verifikasi Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT MJM, Siapkan Pembersihan Aliran

Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), seluruh pihak yang bersengketa bersama PT MUTU dan jajaran Polsek GBA sudah melakukan pengecekan lapangan sesuai hasil kesepakatan mediasi sebelumnya di Polres Barito Selatan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan lokasi lahan yang disengketakan.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir