Betangnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan lonjakan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dengan lebih dari 300 perkara yang berpotensi diajukan. Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan hal ini disebabkan oleh banyaknya pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi dalam Pilkada 2024.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, MK telah membentuk gugus tugas khusus beranggotakan 735 personel yang akan bertugas menangani perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. “Dengan dilantiknya gugus tugas, saya optimistis semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024,” ujar Suhartoyo.
Proses penanganan perkara PHP dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan pendahuluan, persidangan, hingga putusan akhir. MK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan transparan, guna menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia.
Suhartoyo menambahkan bahwa jumlah perkara yang masuk ke MK juga bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Jika masyarakat yakin, maka mereka akan membawa persoalan Pilkada ke MK,” jelasnya.
Peran MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada sangat vital untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai hukum yang berlaku dan menjaga keadilan bagi semua pihak.