BerandaDaerahPalangka RayaMahkamah Konstitusi menolak gugatan Nuryakin-Doni terkait Pilkada Murung Raya, menegaskan hasil pemilu...

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Nuryakin-Doni terkait Pilkada Murung Raya, menegaskan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU.

Betangnews.com, Jakarta – Keinginan pasangan calon Nuryakin-Doni untuk memperpanjang pelaksanaan Pilkada Murung Raya harus kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil bersamaan dengan pembacaan hasil perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk tujuh daerah lainnya di Indonesia.

Dalam putusannya, majelis konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Nuryakin-Doni dinilai kabur dan tidak jelas. Hal ini menyebabkan MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dalam putusan dismissal. Nuryakin-Doni sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan tingginya tingkat dinasti politik di Kabupaten Murung Raya, yang selama ini dipimpin oleh klan keluarga Midel Yoseph.

Pasangan calon ini juga mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Mereka menuduh adanya upaya terstruktur dan sistematis untuk menjaga kekuasaan di Kabupaten Murung Raya agar tidak berpindah kepada calon dari luar oligarki yang ada. Selain itu, mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah.

Edi Rosandi, kuasa hukum Nuryakin-Doni, memberikan contoh konkret mengenai pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Kelurahan/Desa Beriwit, di mana terdapat pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda. Ia juga menyoroti adanya pemilih tambahan yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa undangan memilih. Dalam petitumnya, Edi Rosandi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penutup bagi harapan Nuryakin-Doni untuk memperjuangkan hasil Pilkada yang mereka anggap tidak adil. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses politik di Kabupaten Murung Raya akan terus berjalan sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Gemuruh Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Soroti Kebijakan Pendidikan Prabowo-Gibran

(mitra/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir