BerandaDaerahKotawaringin BaratKTNA Kalteng Soroti Putusan PN Pangkalan Bun yang Hambat Program Pertanian di...

KTNA Kalteng Soroti Putusan PN Pangkalan Bun yang Hambat Program Pertanian di Kobar

Betangnews.com, Pangkalan Bun – Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrian, menyoroti sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ia menyampaikan pandangannya di depan media pada Minggu (24/8/2025), didampingi anggotanya. Syahrian menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan penggugat atas lahan tersebut.

Dukungan KTNA untuk Pemkab Kobar

Syahrian menegaskan bahwa KTNA mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam mempertahankan aset demplot pertanian itu. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10 hektare tersebut sudah lama berstatus quo dan kini menjadi belukar. “Keputusan pengadilan ini menghambat program pertanian yang berjalan baik di Kobar,” ujarnya. Lahan ini bukan hanya garapan biasa, melainkan lokasi percontohan yang simbolisasi semangat bertani masyarakat setempat.

Potensi Edukasi dan Strategis Lahan Demplot

Syahrian menambahkan bahwa semangat bertani masih tinggi pasca Kobar sukses menggelar Pekan Daerah (Peda) KTNA. Ia menilai lahan demplot harus terus difungsikan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional, sesuai dengan Asta Cita Presiden RI. Lahan di Gang Rambutan sangat strategis karena berada di tengah kota, sehingga berfungsi untuk produksi sekaligus edukasi bagi masyarakat dan pelajar. “Warga terpacu semangatnya, dan pelajar bisa belajar langsung tentang pertanian, mirip demplot di Sport Center Jalan Samari yang sering menarik pengunjung untuk swafoto,” ungkapnya.

Suara dari KTNA Kecamatan

Ketua KTNA Kecamatan Kumai, Ramsan, juga menegaskan pentingnya mempertahankan lahan pertanian untuk swasembada pangan daerah dan nasional. Ia menyebut bahwa Pemda memiliki bukti kuat atas lahan tersebut, sehingga wajar mempertahankannya untuk kepentingan masyarakat. Dukungan serupa datang dari ketua KTNA tingkat kecamatan lainnya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Erick Ignatius Christoffel, tidak menanggapi sikap Pemkab Kobar terkait putusan tersebut. Ia menyarankan pertanyaan disampaikan langsung ke juru bicara PN Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Fraksi NasDem Soroti Tata Kelola Lahan dan Desak Hilirisasi SDA di Kalteng

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir