Betangnews.com, Palangka Raya – Sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian serius DPRD Kota Palangka Raya. Ketua Komisi III DPRD, Sigit Widodo, menyampaikan bahwa polemik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menyangkut aspek legalitas tanah yang kini dimenangkan oleh ahli waris melalui jalur hukum.
“Pemko dulu membangun dengan dasar sertifikat yang sah. Namun seiring waktu, lahan tersebut digugat oleh ahli waris, dan hasilnya mereka menang. Ini tentu menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Sigit, Senin (3/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah menempuh seluruh proses hukum, termasuk kasasi, namun tetap mengalami kekalahan. Kini, opsi yang dipertimbangkan meliputi pembelian lahan dari ahli waris atau pemindahan Puskesmas ke lokasi lain.
Namun demikian, Sigit menekankan pentingnya menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan. Ia meminta agar meskipun proses negosiasi dan penyelesaian terus berjalan, bangunan puskesmas tidak dibongkar dan layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan terhenti. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negosiasi bisa jalan, tapi pelayanan tetap harus ada,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Komisi III DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini dan siap memfasilitasi upaya penyelesaian, termasuk melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami terbuka dengan semua opsi yang terbaik. Yang penting hak masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan tetap diprioritaskan,” tambahnya.
Ia berharap agar negosiasi antara Pemko, ahli waris, dan kuasa hukum bisa menghasilkan solusi win-win tanpa merugikan masyarakat.
(Ptr/betangnews.com)