Kode Etik Juranalistik
Kemerdekaan dalam Berpendapat, Ekspresi, dan Pers: Pilar Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kebebasan pers menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup. Namun, kebebasan tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan nilai-nilai agama.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, pers menghormati hak asasi setiap individu, menjaga profesionalitas, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan sesuai etika, wartawan Indonesia berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi landasan moral serta pedoman integritas dan profesionalisme mereka.
Pokok-Pokok Kode Etik Jurnalistik
1. Independensi dan Akurasi Berita
Wartawan wajib bersikap independen, menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak memiliki niat buruk. Mereka bertugas memberitakan fakta secara objektif tanpa intervensi pihak lain, memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak, serta menghindari penyampaian informasi yang merugikan secara sengaja.
2. Profesionalisme dalam Peliputan
Tugas jurnalistik harus dijalankan dengan cara-cara profesional, seperti menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati privasi, menghindari suap, dan memastikan sumber berita jelas serta faktual. Wartawan juga harus mempertimbangkan pengalaman traumatik narasumber dan tidak melakukan plagiat.
3. Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah
Sebelum menyampaikan informasi, wartawan wajib melakukan verifikasi (check and recheck), menjaga pemberitaan tetap berimbang, serta tidak mencampurkan opini menghakimi dengan fakta. Mereka juga harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
4. Larangan Berita Tidak Etis
Wartawan dilarang menyampaikan berita yang mengandung kebohongan, fitnah, unsur sadisme, atau konten cabul. Jika menggunakan materi arsip, waktu pengambilan harus dicantumkan dengan jelas.
5. Perlindungan Identitas Korban
Identitas korban kejahatan seksual atau anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh disebutkan dalam pemberitaan.
6. Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau menerima suap dalam bentuk apapun.
7. Hak Tolak dan Penghormatan Privasi
Wartawan berhak melindungi identitas narasumber demi keamanan, menghormati embargo, dan menghargai informasi latar belakang atau “off the record”.
8. Anti Diskriminasi dan Prasangka
Pemberitaan tidak boleh mendiskriminasi atau merendahkan martabat individu berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi fisik dan mentalnya.
9. Penghormatan Privasi Narasumber
Hak privasi narasumber harus dihormati, kecuali informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
10. Koreksi dan Permintaan Maaf
Wartawan wajib mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru secara segera, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
11. Hak Jawab dan Koreksi
Setiap individu memiliki hak untuk memberikan tanggapan (hak jawab) atau memperbaiki kesalahan pemberitaan (hak koreksi) secara proporsional.
Penegakan Kode Etik
Dewan Pers bertanggung jawab menilai pelanggaran kode etik ini, sementara sanksinya dijalankan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Jakarta, 14 Maret 2006
(Kode Etik ini disahkan Dewan Pers melalui Peraturan No. 6/Peraturan-DP/V/2008).