BerandaDaerahBarito UtaraKetua Gerdayak Barut: Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Sengketa di MK Harus Dipertimbangkan...

Ketua Gerdayak Barut: Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Sengketa di MK Harus Dipertimbangkan Secara Objektif

Betangnews.com, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Barito Utara, Surya Baya, menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di daerahnya telah berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, telah menjalankan tugasnya secara profesional dan berlandaskan regulasi.

“Pelaksanaan Pilkada di Barito Utara cukup lancar. KPU dan Bawaslu juga sudah on the track atau bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Surya Baya dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi masyarakat sempat terbelah akibat hanya adanya dua pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada. Hal ini menyebabkan dinamika politik yang cukup tinggi di tengah masyarakat.

Terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya persoalan di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Surya Baya menilai permasalahan tersebut terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah selesai di tingkat penyelenggara pemilu dan tidak perlu berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Masalah di TPS 04 Malawaken itu sebenarnya sudah selesai. KPU sudah melakukan verifikasi. Pemilih yang tidak membawa KTP tetap memiliki dasar untuk memilih karena membawa undangan dan dikenal oleh petugas KPPS,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa potensi konflik horizontal di masyarakat dapat meningkat apabila PSU benar-benar dilaksanakan. Ia juga menyoroti aspek keamanan yang belum tentu dapat dijamin dalam pelaksanaan ulang pemungutan suara.

“Konflik horizontal sangat mungkin terjadi di masyarakat. Saya juga tidak yakin keamanan di lapangan akan terjamin sepenuhnya, meskipun saya tetap percaya pada aparat keamanan,” tambahnya.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah PSU akan berjalan lebih baik dan lebih jujur serta adil dibandingkan pemungutan suara yang telah berlangsung sebelumnya. Menurutnya, dorongan PSU berasal dari salah satu pasangan calon dan bukan karena adanya kecurangan yang sistematis.

Baca Juga :  Tomy Irawan Klarifikasi Kebijakan PPN 12 Persen: Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Bebani Masyarakat

“Kemenangan pasangan 01 dengan selisih delapan suara adalah hasil kerja keras tim, bukan karena kecurangan. Saya percaya Hakim MK akan mempertimbangkan kasus ini secara objektif, berlandaskan keadilan, dan tetap menjaga integritas dalam putusannya,” tegasnya.

Surya Baya berharap agar seluruh pihak dapat menghormati keputusan MK nantinya dan tetap menjaga persatuan masyarakat Barito Utara demi keberlanjutan pembangunan daerah. (mitra/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir