Betangnews.com, Palangka Raya – Pajak alat berat di Kalimantan Tengah kembali jadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan perlunya regulasi jelas agar pungutan pajak alat berat bisa berjalan optimal dan menambah pendapatan daerah.
Dinas-Dinas Harus Turun Tangan
Menurut Purdiono, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyebut dinas lain seperti ESDM, Perkebunan, Kehutanan, hingga Pekerjaan Umum harus ikut mengawasi dan memungut pajak. “Jangan sampai alat berat bekerja di Kalteng, tapi pajaknya justru dibayar di luar daerah,” tegasnya.
Regulasi dan Sosialisasi Mendesak
Purdiono mengingatkan bahwa persoalan ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun ia menegaskan, kewenangan pungutan tetap berada di tangan Pemprov. Karena itu, ia mendorong regulasi yang kuat sekaligus sosialisasi luas agar semua pihak paham dan mendukung aturan tersebut.
Pendapatan Daerah Harus Mandiri
Politisi ini juga menyoroti proyeksi APBD 2026 yang diprediksi menurun akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. “Kita harus mandiri, salah satunya dengan memaksimalkan pajak alat berat,” tandasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kalteng berharap pajak alat berat mampu menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
(Ptr/betangnews.com)



