Betangnews.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Pemerintah Kabupaten Seruyan segera dipublikasikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyidikan. “Seruyan sebentar lagi, kasih waktu seminggu-dua minggu nanti akan ada pres rilis lagi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Hampir Semua Saksi Diperiksa
Wahyudi menegaskan hampir seluruh saksi dalam kasus ini sudah diperiksa. Pihaknya kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya,” katanya. Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Wahyudi menekankan bahwa proses itu akan dilakukan setelah hasil kerugian negara dipastikan.
Kontrak Bernilai Rp2,4 Miliar
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan perkara ini berawal dari kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus). Kontrak pengadaan internet tahun anggaran 2024 itu bernilai Rp2,4 miliar. “Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan Icon Plus,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
29 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mencari pihak-pihak yang berperan aktif dalam dugaan korupsi tersebut.
“Untuk nilai kerugian saat ini masih dihitung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera dipastikan,” tegas Hendri. Sementara itu, masyarakat Seruyan menanti langkah tegas penegak hukum agar kasus ini bisa segera dituntaskan secara transparan.
(Ptr/betangnews.com)