Betangnews.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat penertiban kawasan hutan di wilayah Kalteng. Ia memastikan pemerintah provinsi berdiri sejalan dengan pusat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum secara konsisten.
Langkah tegas itu terlihat melalui penguasaan kembali 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pengambilalihan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, termasuk aktivitas tanpa dasar hukum yang sah. Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dan memasang plang penguasaan sebagai tanda penegakan aturan.
Gubernur menegaskan bahwa jika praktik pelanggaran kawasan hutan tidak segera ditindak, dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas. Kerusakan hutan berpotensi memicu banjir, longsor, dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Selain itu, negara bisa kehilangan potensi penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran aktivitas ilegal dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung langkah tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan transparan dan berkeadilan.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai kewajiban pembayaran denda lebih dari Rp4,2 triliun sesuai keputusan Menteri ESDM. Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan akan terus mengawal proses penertiban hingga tuntas demi menjaga lingkungan, kepastian hukum, dan masa depan generasi mendatang. (Ptr/betangnews.com)



