Betangnews.com, Palangka Raya – Kalimantan Tengah diguncang isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI berinisial SA dengan seorang prajurit TNI berinisial Pratu SRR. Kasus ini mencuat setelah suami SA, PSA, melaporkan tindakan tersebut ke BK DPD RI dan POM TNI, lengkap dengan bukti berupa chat, foto, dan video.
PSA menegaskan, tindakan istrinya mencoreng nama baik DPD RI dan TNI, institusi yang semestinya menjunjung tinggi moral dan etika. “Ini melanggar norma agama dan masyarakat serta mempermalukan dua lembaga besar,” tegas PSA, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan pemeriksaan BK DPD RI, SA disebut telah mengakui perbuatannya. PSA mendesak sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat untuk menjaga marwah lembaga negara. “Langkah tegas diperlukan agar publik tetap percaya pada integritas DPD RI dan TNI,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi DPD RI dalam menjaga integritas serta moralitas para anggotanya. Jika tidak ditangani dengan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini, terutama di Kalimantan Tengah, dapat semakin merosot.