BerandaDaerahSukamaraDugaan Kerugian Rp 4,5 Miliar di Bank BPR Artha Sukma Sukamara, OJK...

Dugaan Kerugian Rp 4,5 Miliar di Bank BPR Artha Sukma Sukamara, OJK dan Kejati Kalteng Diminta Segera Investigasi

Bank BPR Artha Sukma Sukamara tengah menghadapi sorotan tajam setelah munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar. Keluhan tersebut menyebutkan adanya masalah internal yang mengarah pada ketidaktransparanan pelaporan keuangan serta kebijakan bank yang merugikan nasabah. Beberapa pihak, termasuk nasabah yang merasa dirugikan, menilai adanya kebijakan pinjaman dan jaminan yang terlalu ketat serta sanksi yang memberatkan, yang memperburuk reputasi bank tersebut.

Masyarakat pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Laporan ini juga menyebutkan nama Pj. Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, yang diduga terlibat sebagai pemegang saham di bank tersebut, serta diharapkan memberikan penjelasan terkait dugaan manipulasi dan masalah administratif yang berpotensi merugikan nasabah.

Investigasi ini menjadi sangat penting demi memastikan integritas dan profesionalitas Bank BPR Artha Sukma Sukamara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang telah lama menjadi kebanggaan warga Sukamara. Kini, publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dengan masalah yang mencuat ini, OJK dan Kejati Kalteng diharapkan segera menanggapi keluhan ini dengan transparan dan objektif agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Dominasi Penggunaan Kredit di Kalimantan Tengah
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir