Betangnews.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan serta Anggota DPRD. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025) di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.
Rapat tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh fraksi. Agenda utama yang dibahas antara lain penjelasan pengusul, pandangan fraksi, hingga pembacaan surat keputusan resmi dari DPRD Kalteng terhadap raperda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhadjirin, selaku pengusul utama menyampaikan urgensi revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ia menegaskan bahwa perubahan ini penting karena beban kerja DPRD semakin kompleks.
“Sudah delapan tahun Perda ini tidak diperbarui. Padahal dinamika dan tantangan kerja DPRD terus meningkat,” jelas Muhadjirin di hadapan peserta rapat.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi untuk merumuskan parameter baru. Studi itu mencakup perbandingan soal perjalanan dinas hingga komponen hak keuangan lainnya agar lebih proporsional dan efisien.
Seluruh fraksi DPRD Kalteng, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, hingga PKP menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut. Kesamaan pandangan dari semua fraksi menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk memperkuat fungsi representasi dan kinerja kelembagaan legislatif.
Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Pajarudinnoor, yang menyatakan persetujuan resmi untuk melanjutkan proses pembentukan perda dari raperda inisiatif tersebut.
Penetapan ini menandai langkah awal pembaruan kebijakan kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan politik daerah.
(Ptr/betangnews.com)