BerandaLegislatifDPRD KaltengDPRD Kalteng Susun Ulang Perda Sengketa Lahan Berbasis Kearifan Lokal

DPRD Kalteng Susun Ulang Perda Sengketa Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah kembali mengintensifkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang kerap dirugikan dalam konflik agraria.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan bahwa Perda ini sebenarnya sudah diinisiasi pada periode sebelumnya. Namun, naskah akademik yang disusun kala itu dinilai tidak sesuai dengan karakteristik daerah. “Tanah bukan hanya soal hak milik, tapi juga identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Kita ingin Perda ini berpihak pada masyarakat, bukan jadi alat pembenaran kepentingan korporasi,” tegasnya, Senin (4/8/2025) di Palangka Raya, dikutip dari kantamedia.com.

Ia menilai penyelesaian konflik lahan di Kalteng tidak cukup dengan pendekatan hukum normatif. Adanya Dewan Adat dan nilai kearifan lokal memerlukan metode penyelesaian yang adaptif. Oleh sebab itu, DPRD menggandeng Universitas Palangka Raya untuk menyusun naskah akademik baru menggantikan dokumen lama dari Universitas Lambung Mangkurat.

Purdiono, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda, menegaskan salah satu tujuan utama aturan ini adalah mencegah konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS). “Selama ini, kalau masyarakat bersengketa dengan PBS, mereka tidak pernah benar-benar tenang. Harapan kita, Perda ini bisa jadi rambu penyelesaian damai sebelum masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Ke depan, Perda ini akan diikuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan. Pergub tersebut akan memuat ketentuan klaim lahan oleh masyarakat, mekanisme verifikasi, dan skema mediasi. “Perda-nya harus benar-benar matang dan berpijak pada realitas sosial daerah kita,” jelasnya.

Melalui langkah ini, DPRD Kalteng berkomitmen memastikan penyelesaian konflik lahan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan selaras dengan kearifan lokal, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng Dorong Transparansi Anggaran dan Penguatan PAD

Sumber: kantamedia.com
(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir