Betangnews.com, Palangka Raya ā Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam program pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Legislator Dapil II, Sutik, mendesak aparat berwenang mengusut tuntas kasus ini apabila ditemukan pelanggaran hukum.
āKalau memang benar ada pelanggaran, harus diusut sesuai hukum yang berlaku agar memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat,ā tegas Sutik, Kamis (7/8/2025) di Palangka Raya, dikutip dari kantamedia.com.
Program pengadaan alat berat ini awalnya ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur jalan desa di wilayah pelosok Kotim. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim ini diduga mengalami penyimpangan peruntukan. Pada tahun anggaran 2022, Pemkab mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk 12 unit ekskavator, serta Rp2,4 miliar pada 2023 untuk dua unit tambahan.
Sutik menyebut, program ini merupakan bagian dari janji kampanye kepala daerah dengan target setiap kecamatan memiliki satu set alat berat. Karena keterbatasan anggaran, realisasi hanya pada pembelian ekskavator. Ironisnya, ekskavator yang semestinya membantu pembangunan jalan desa justru digunakan untuk mendukung sektor perkebunan.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemkab Kotim terhadap pemerataan pembangunan dan pemanfaatan APBD secara tepat sasaran. āItu pun sebenarnya bukan untuk kepentingan perkebunan dulu. Kalau sekarang alatnya justru dipakai untuk itu, ini yang perlu ditelusuri,ā ujar Sutik.
Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana, pihaknya akan mendorong audit dan investigasi oleh lembaga berwenang.
Sumber: kantamedia.com
(Ptr/betangnews.com)