Betangnews.com, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (25/7/2025), dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi.
Pembahasan Raperda RPJMD Tuntas
Ketua Tim Pansus DPRD, Yetro Midel Yoseph, menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD dimulai sejak penyerahan draf Raperda pada Rapat Paripurna ke-10 tanggal 11 Juni 2025. Proses ini dilanjutkan melalui serangkaian rapat kerja dan studi banding bersama pihak eksekutif.
“Pokok pembahasan mencakup penajaman visi Kalteng BERKAH, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sinkronisasi target pembangunan, serta penguatan sektor SDM, wilayah tertinggal, konektivitas, dan logistik,” ujarnya.
Legislatif dan Eksekutif Perkuat Sinergi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus dan seluruh anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi kita selama pembahasan Raperda ini telah menghasilkan rekomendasi dengan tujuan yang sama, yaitu demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak khususnya dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya,” kata Edy.
Ia menambahkan, seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Ptr/betangnews.com)