Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Komisi II yang juga bertindak sebagai Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan Raperda ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.
Ia menyampaikan, regulasi tersebut diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kehadiran perda juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurut Siti, pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan konsultasi dengan kementerian teknis dan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa. Langkah ini dipandang penting agar materi Raperda semakin kaya dan tetap sinkron dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.
Isu krusial yang ikut mendapat perhatian dalam pembahasan adalah mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Sementara itu, pengaturan teknis IPR telah diatur rinci dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, sehingga perlu diselaraskan dengan aturan daerah agar tidak tumpang tindih.
DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini dapat ditetapkan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Meski begitu, penyelesaiannya tetap bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait judul dan muatan materi agar tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.
“Langkah ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di Kalteng, menekan praktik tambang ilegal, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti Nafsiah.
Sumber: Balanganews.com
(Ptr/betangnews.com)