Betangnews.com, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Ampera A.Y. Mebas, menyatakan optimisme bahwa pada tahun 2025 lembaga legislatif tersebut mampu menyelesaikan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
Menurut Ampera, salah satu poin penting yang menjadi fokus pembahasan adalah revisi terhadap aturan yang telah berlaku sejak 2017 tersebut. Revisi ini, katanya, bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja DPRD serta menjaga keseimbangan antara fungsi legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembaruan aturan ini harus selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah saat ini. Oleh sebab itu, pembahasan Raperda tersebut menjadi prioritas dan merupakan bagian dari inisiatif DPRD, khususnya Komisi I, yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025.
Raperda ini telah resmi ditetapkan sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD yang dilaksanakan pada 4 Juni 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.
Ampera menambahkan, inisiatif perubahan Perda ini merupakan respon langsung atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
Selain itu, dasar hukum lainnya berasal dari Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena adanya ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum yang tepat bagi DPRD Kalteng untuk memperbarui Perda Nomor 24 Tahun 2017 agar sejalan dengan aturan nasional,” tegas Ampera.
Rencana perubahan ini pun menandai komitmen legislatif Kalteng dalam meningkatkan profesionalisme serta tata kelola pemerintahan daerah berbasis regulasi yang mutakhir.
(Ptr/betangnews.com)