Betangnews.com, Palangka Raya – Sebanyak 41 jemaah asal Kalimantan Tengah gagal menunaikan ibadah haji setelah diketahui menggunakan visa nonresmi yang tidak terdaftar di jalur pemberangkatan haji resmi Pemerintah Indonesia. Kasus ini mengundang perhatian publik sekaligus menjadi sinyal bahaya atas maraknya praktik ilegal biro perjalanan haji yang tidak memiliki izin.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menanggapi serius insiden tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan “berangkat cepat” tanpa antrean panjang. Menurutnya, verifikasi dan pengecekan legalitas biro travel menjadi hal wajib yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk mendaftar.
“Kalau sudah menyangkut visa, itu kewenangan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Tapi kalau jemaah diberangkatkan secara ilegal, masyarakat harus sadar bahwa itu sangat berisiko. Jangan asal percaya,” tegas Ansyari, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus ekstra waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh oknum travel haji ilegal. Tidak sedikit biro perjalanan yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan iming-iming pemberangkatan haji tanpa antrean resmi dari Kementerian Agama.
Muhammad Ansyari menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi masyarakat tapi juga pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan serta penindakan terhadap travel haji ilegal. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut biro-biro nakal yang terlibat.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas oknum yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya merugikan secara materi dan spiritual, tapi juga mencoreng nama Indonesia di mata Arab Saudi,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ibadah haji, yang seharusnya menjadi perjalanan suci dan penuh berkah, tidak boleh dicemari oleh praktik tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi. (Ptr/betangnews.com)