Betangnews.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (16/6/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri oleh Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, unsur Forkopimda, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, para anggota dewan, serta kepala perangkat daerah.
Rapat tersebut mengusung dua agenda penting. Pertama, penyampaian pidato pengantar DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua, pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Gubernur atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menjelaskan bahwa Raperda hak keuangan ini merupakan usulan inisiatif DPRD yang diajukan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Usulan tersebut didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai revisi atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Ampera menyampaikan bahwa usulan Raperda ini sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025 dan tertuang dalam SK DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025. Menurutnya, revisi atas Perda Nomor 24 Tahun 2017 dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi peran lembaga legislatif daerah.
Raperda tersebut juga dinilai strategis sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terkini, serta untuk menjaga keseimbangan fungsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya payung hukum baru, hak administratif anggota dewan dapat diatur lebih jelas dan kontekstual dengan dinamika pembangunan daerah.
Dalam agenda kedua, seluruh fraksi DPRD Kalteng menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Fraksi-fraksi menyatakan dukungan penuh dan menyepakati pembahasan Raperda ini segera dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah. Penyepakatan awal dari seluruh fraksi ini memperlihatkan komitmen bersama dalam mempercepat proses legislasi demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Dengan pembahasan dua Raperda ini, DPRD Kalteng menegaskan posisinya dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta terus mendorong sinergi bersama eksekutif untuk pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
(Ptr/betangnews.com)