Betangnews.com, Palangka Raya – Anggota Komisi XIII DPR RI menggelar pertemuan dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/2/2025). Pertemuan ini membahas dugaan praktik jual beli kamar dan pengendalian narkoba di Lapas Kelas II B Sampit yang mencuat ke publik.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga memastikan bahwa jika ditemukan bukti kuat, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
“DPR RI Komisi XIII mendorong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng untuk melaksanakan tugas sesuai SOP dan menangani permasalahan ini secara cepat, tepat, dan adil,” ujar Murdiana, Kamis (27/2/2025).
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah salah satu pegawai Lapas Kelas II B Sampit mengunggah video di media sosial yang mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut. Video tersebut kemudian viral dan memicu reaksi publik yang meminta tindakan tegas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus. Ia menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berlandaskan prinsip keadilan.
Selain itu, Rinto juga mendorong peningkatan pengawasan di dalam lapas untuk mencegah kejadian serupa terulang. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelaksanaan tes narkoba secara berkala, baik bagi warga binaan maupun petugas lapas.
“Kita tidak ingin ada peredaran narkoba dari dalam lapas. Pengawasan harus diperketat agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
(mitra/betangnews.com)