Betangnews.com, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mulai bekerja di wilayahnya. Ia menegaskan, kehadiran Satgas PKH menjadi upaya penting untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan masyarakat menerima haknya secara adil.
Dorong Kepatuhan Perusahaan
Halikinnor menekankan, perusahaan harus mematuhi aturan, terutama kewajiban merealisasikan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat. Ia juga meminta agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilaksanakan secara nyata dan tepat sasaran. “Satgas Garuda PKH sudah mulai bekerja di Kotim. Bisa saja ada koperasi plasma yang terdampak, tetapi tujuan utamanya agar masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka,” ungkapnya.
Harapan untuk Masyarakat Plasma
Bupati berharap langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia menilai, keberadaan Satgas ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat plasma yang selama ini belum terpenuhi. “Semoga penertiban ini benar-benar memberi manfaat, khususnya bagi penerima plasma,” ujarnya.
Penindakan Perusahaan Besar Swasta
Sejak operasi dimulai, Satgas PKH telah menindak sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah. Beberapa di antaranya adalah PT Agro Indomas, PT MAP, PT Mananjung Hayak, dan PT Agro Bukit. Selain itu, perusahaan lain seperti PT BUM, PT SPMN, dan PT HSL juga tengah menjalani pemeriksaan intensif. Total sekitar 50 PBS telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan di Kotim, Barito Utara, dan Seruyan.
Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah daerah optimistis kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kehutanan akan semakin meningkat. Hal ini diharapkan mampu mendorong pemenuhan hak masyarakat dan daerah secara maksimal.
(Ptr/betangnews.com)



