BerandaDaerahKotawaringin TimurBea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997 Juta

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997 Juta

Betangnews.com, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (27/2). Barang kena cukai tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Juli 2023 hingga Desember 2024.

Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun. Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman keras ilegal dengan nilai total sekitar Rp 997.804.952.

“Potensi kerugian negara akibat rokok dan miras ilegal ini mencapai Rp 709.625.608 dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok yang seharusnya disetor,” ujar Agus dalam konferensi pers di Lobi KPPBC TMP C Sampit.

Agus menjelaskan bahwa modus peredaran rokok dan miras ilegal ini beragam, mulai dari penjualan tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan e-commerce untuk distribusi barang ilegal. Selain itu, fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk tembakau yang lebih murah, juga turut mempengaruhi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Menurut survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat menjadi 6,9 persen dari sebelumnya 5,5 persen pada tahun 2022. Setiap kenaikan 10 persen tarif cukai dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran. Untuk minuman keras ilegal, cairannya dicampur dengan detergen agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu, berbagai kegiatan preventif seperti sosialisasi, edukasi, patroli, dan operasi gempur rokok ilegal terus dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.

Baca Juga :  Bupati Kotawaringin Timur Tanggapi Pengaduan Koperasi Plasma Terkait Lahan Sitaan

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum serta mendorong pelaku usaha agar beroperasi secara legal,” tutup Agus.

(mitra/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir