Betangnews.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD bukan hanya langkah prosedural, melainkan bagian dari pembaruan kelembagaan yang relevan dengan kondisi riil saat ini.
“Perda lama itu sudah bertahun-tahun, sementara realitas ekonomi berubah. Inflasi, beban kerja, dan tanggung jawab juga makin besar. Maka wajar kalau dilakukan penyesuaian,” ujar Arton usai Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda inisiatif tersebut bukan dimulai dalam paripurna kali ini, melainkan telah melewati tahap diskusi dan konsolidasi internal sejak beberapa waktu lalu.
“Bukan baru dimulai hari ini. Prosesnya sudah berjalan cukup lama, hanya saja hari ini kita tetapkan agar bisa dilanjutkan sesuai prosedur perundangan,” jelasnya.
Sebagai raperda inisiatif DPRD, lanjut Arton, pengantar resmi kepada eksekutif pun akan disampaikan oleh DPRD sendiri, bukan oleh gubernur sebagaimana lazimnya.
Terkait substansi, Arton membantah bahwa raperda ini berkaitan dengan sanksi pelaporan keuangan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut murni mengatur hak keuangan, kedudukan administratif, serta kesejahteraan anggota dewan, dan bukan ranah pengawasan LPJ.
“Tidak ada kaitan dengan sanksi LPJ. Ini murni mengatur soal hak dan kedudukan keuangan serta administrasi anggota dewan,” tegasnya.
Arton juga menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD memberikan dukungan penuh terhadap raperda ini. “Semua fraksi mendukung. Ini bukan inisiatif satu-dua orang, tapi buah pikiran kolektif seluruh anggota DPRD,” pungkasnya.
(Ptr/betangnews.com)