Betangnews.com, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat posisi dan hak masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Kalteng. Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan bahwa penguatan masyarakat adat tidak hanya terkait pelestarian budaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian hak serta akses terhadap sumber daya alam.
Penguatan Hak dan Lembaga Adat
Edy menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemberdayaan lembaga adat agar dapat berperan lebih besar dalam pembangunan daerah. Pemprov Kalteng juga memfasilitasi pengakuan wilayah adat dan hutan adat sesuai kebijakan nasional, sehingga masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.
Dasar Hukum Pengakuan Masyarakat Adat
Ia menegaskan bahwa upaya penguatan tersebut diperkuat melalui regulasi formal, termasuk penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Aturan ini menjadi landasan penting dalam memastikan masyarakat adat terlindungi dan diakui secara sah oleh negara.
Kolaborasi untuk Stabilitas Sosial
Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi lintas pihak guna menjaga stabilitas sosial. Edy optimistis langkah-langkah ini mampu memperkuat identitas, hak, dan kesejahteraan masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan modern yang berlangsung di seluruh Kalimantan Tengah.
(Ptr/betangnews.com)



