Betangnews.com, Palangka Raya – Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung dinamis. Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kalteng pada Senin (25/8) pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Sebelum Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan jawaban gubernur, interupsi muncul dari anggota dewan.
Ampera Ay Mebas, Anggota Komisi II DPRD Kalteng dari Dapil IV, menyoroti pemangkasan anggaran pembangunan jalan Hayaping–Patung. Ia menegaskan bahwa anggaran awal sebesar Rp30 miliar ditambah Rp7,5 miliar dari pokir, namun hasil lelang hanya Rp19 miliar lebih, kemudian dilakukan adendum Rp5,9 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dan harus dikembalikan ke Rp20 miliar.
“Kalau tetap hanya Rp5,9 miliar saya tidak terima. Anggaran harus dikembalikan ke Rp20 miliar,” tegas Ampera di hadapan pimpinan rapat dan jajaran eksekutif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah sependapat agar persoalan ini dibahas lebih lanjut dalam forum anggaran. “Bapak/Ibu anggota DPRD, Pak Ampera Ay Mebas, terkait dengan hal yang ditanyakan, kami sependapat untuk didiskusikan di rapat pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dengan Tim Anggaran DPRD,” ujarnya.
Setelah interupsi tersebut, rapat kembali berjalan sesuai agenda dan akhirnya ditutup oleh pimpinan paripurna.
Sumber: kantamedia.com
(Ptr/betangnews.com)



