Betangnews.com, Jakarta – Said Didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM, hadir memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan ini berhubungan dengan kritik yang disampaikan Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Didampingi kuasa hukumnya, Gufroni, serta mantan Ketua KPK Abraham Samad, Said Didu tiba di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024).
Said Didu menyampaikan bahwa kritik yang dilontarkannya tidak hanya mengenai PSN PIK 2, tetapi juga proyek lainnya seperti Rempang dan IKN, sebagai bagian dari pembelaan terhadap rakyat yang merasa dirugikan. Meskipun demikian, laporan yang ditujukan kepadanya menuduh penyebaran informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian, yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kuasa hukum Said Didu menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Said Didu optimis proses hukum akan memperjelas kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.