Jakarta, Betangnews.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah besar dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, sebuah badan baru yang akan berada di bawah Kementerian Keuangan. Pembentukan badan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, yang mengatur struktur organisasi kementerian dan tugas Badan tersebut.
Sebagai bagian dari penguatan pengelolaan keuangan negara, Badan ini dipimpin langsung oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengelolaan badan ini. Badan baru ini dirancang untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Tugas Utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan ini memiliki beberapa fungsi strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara, antara lain:
- Menyusun Kebijakan dan Rencana Pengembangan TIK: Badan bertugas menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program untuk pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan.
- Pengelolaan Transformasi Digital: Badan ini juga berfokus pada pengelolaan transformasi digital dan manajemen perubahan di sektor keuangan negara.
- Pemantauan dan Evaluasi: Selain itu, Badan akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan dan program yang telah dijalankan.
- Administrasi Badan: Badan juga akan mengelola administrasi internal yang mendukung kelancaran operasionalnya.
- Fungsi Lain yang Diberikan Menteri: Badan juga akan melaksanakan fungsi-fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan pembentukan badan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat sistem intelijen keuangan yang berperan penting dalam mendukung kebijakan fiskal dan ekonomi Indonesia.