Betangnews.com, Mataram – Sebanyak delapan orang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus, seorang penyandang disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa delapan korban telah dimasukkan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). “Hari ini kami juga memeriksa satu lagi saksi korban untuk mendalami kejadian serupa,” ujar Syarif, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB melaporkan adanya tambahan 13 korban, termasuk tiga anak di bawah umur. Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa tiga anak korban kekerasan akan dibawa bersama pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjaga psikologis mereka.
Menurut Joko, salah satu kendala utama adalah meyakinkan korban untuk melaporkan kejadian secara rinci. “Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Agus Buntung disebut menggunakan ancaman, intimidasi, dan manipulasi terhadap korbannya. Salah satu korban, M (23), mengaku diintimidasi oleh tersangka, yang mengancam akan mengungkap aibnya kepada keluarga. Motif pelaku diduga melibatkan tipu muslihat yang membuat korban merasa tertekan.
Agus sendiri membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya menjadi korban jebakan. Ia mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka, namun pengakuannya dianggap tidak konsisten oleh pendamping korban.
Polda NTB terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan. Sementara itu, KDD dan pihak berwenang terus berupaya memberikan pendampingan serta perlindungan bagi para korban.