Jakarta, Betangnews.com – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo. Zaid menyatakan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden, sehingga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula dinilai tidak sah.
“Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara, sehingga tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada presiden,” ujar Zaid saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana. Ia menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, karena kebijakan impor dilakukan dalam kapasitas jabatan menteri, bukan tindakan pribadi.
Dalam proses hukum ini, Zaid juga menyebutkan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ia menganggap penahanan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan kriminalisasi.
Kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah serta memerintahkan rehabilitasi nama baik mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pantau terus berita terbaru di Betangnews.com.