Betangnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sedang melakukan investigasi terkait mutasi 22 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlangsung menjelang Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan mutasi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini menelusuri informasi terkait pelantikan dan mutasi tersebut. “Kami memastikan apakah mutasi ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ahmad, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, kecuali dengan izin Kemendagri. Bawaslu berencana memeriksa dokumen di Pemkot Bengkulu dan Kemendagri untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti pelaksanaan mutasi sebelum surat izin dikeluarkan, temuan tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk evaluasi lebih lanjut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menegaskan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong. “Mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam pemerintahan. Namun, saat ini prosesnya lebih panjang karena harus melibatkan izin dan pertimbangan teknis dari BKN,” jelas Eko.
Proses penelusuran ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas dan integritas menjelang Pilkada 2024, khususnya di Kota Bengkulu.