Betangnews.com, Seoul – Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, menghadapi penyelidikan kepolisian atas dugaan “pemberontakan” setelah menerapkan darurat militer yang kontroversial. Jika terbukti bersalah, Yoon terancam hukuman mati. Penyelidikan ini terpisah dari proses pemakzulan yang sedang berlangsung di Majelis Nasional Korsel.
Darurat militer diumumkan secara mengejutkan oleh Yoon pada Selasa (3/12/2024) tengah malam. Langkah tersebut melibatkan pengerahan tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel. Namun, tindakan ini mendapat penolakan dari anggota parlemen oposisi yang mendesak Yoon untuk mencabut darurat militer. Penetapan tersebut akhirnya dibatalkan setelah berlangsung selama enam jam.
Selain Yoon, Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun juga sedang diselidiki terkait peran mereka dalam penetapan darurat militer. Kim, yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh otoritas Korsel.
Dakwaan pemberontakan merupakan tindak pidana serius di Korsel, yang bahkan melampaui kekebalan presiden. Meski hukuman mati tetap berlaku secara hukum, Korsel tidak melakukan eksekusi mati sejak 1997.
Sementara itu, partai-partai oposisi telah mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan pelanggaran konstitusi. Voting pemakzulan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/12/2024). Jika mosi pemakzulan disetujui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan keabsahan pemakzulan dalam waktu 180 hari. Apabila enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui, Yoon akan dinonaktifkan secara resmi, dan pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.