Google search engine
HomeDaerahPalangka RayaKuasa Hukum Sopir Tersangka Pembunuhan di Palangka Raya Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Sopir Tersangka Pembunuhan di Palangka Raya Ajukan Praperadilan

Betangnews.com, Palangka Raya – Kuasa hukum sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bersama seorang anggota polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil karena dianggap ada sejumlah kejanggalan dalam proses yang dilakukan kepolisian.

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Muhammad Haryono, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Ia berargumen bahwa pada saat kejadian, Haryono berada di bawah tekanan dan ancaman dari Brigadir Anton Kurniawan. Dalam kondisi tersebut, Haryono tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan Anton.

Namun, Polda Kalimantan Tengah tetap bersikukuh dengan hasil penyelidikan mereka. Kepala Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa keterlibatan Haryono dibuktikan melalui transfer uang sebesar Rp15 juta dari Brigadir Anton, meskipun uang tersebut akhirnya dikembalikan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai penjelasan kepolisian tentang keterlibatan Haryono belum sepenuhnya jelas, sehingga memunculkan polemik di masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum, kronologi kejadian bermula ketika Brigadir Anton meminta Haryono menjemputnya di Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan. Sepanjang perjalanan, Anton mengambil alih kendali dengan meminta Haryono mengemudikan mobilnya. Haryono diduga terpaksa mengikuti instruksi Anton, termasuk saat terjadi penembakan terhadap Budiman Arisandi, korban dalam kasus ini.

Parlin Bayu Hutabarat juga menekankan bahwa Haryono seharusnya dianggap sebagai justice collaborator untuk membantu pengungkapan tindakan kriminal Brigadir Anton, bukan ditetapkan sebagai tersangka.

Istri Haryono, Juliani, mengungkapkan bahwa suaminya mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Ia juga menyesalkan ketidakjelasan proses hukum, termasuk penetapan tersangka tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian luas, dengan masyarakat mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara oleh kepolisian.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments