Betangnews.com, Katingan – Seorang sopir taksi online berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap warga sipil berinisial BA (32) yang melibatkan oknum polisi Brigadir AK di Katingan, Kalimantan Tengah. H diduga membantu Brigadir AK dalam membuang jasad korban.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa meski H awalnya melaporkan kasus tersebut, hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan H dalam tindak kejahatan itu. “Berdasarkan bukti dan fakta, H membantu Brigadir AK membuang jasad korban ke parit,” ujar Erlan, Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, korban ditemukan tewas di kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir pada awal Desember 2024. Polisi mengungkap keterlibatan Brigadir AK dalam kasus pencurian dengan kekerasan, yang kemudian berkembang menjadi tindak pembunuhan.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.