Jakarta – Pria berinisial A alias M, buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. A adalah suami dari D, seorang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari pasangan suami istri tersebut.
Kasus mafia akses judi online ini telah melibatkan total 23 tersangka, termasuk 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan judi online ini, yang mencakup praktik pencucian uang dan perjudian ilegal. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan menyita aset milik para tersangka dan mengembalikannya ke negara.
Kasus ini bermula dari pengungkapan website judi online “Sultan Menang,” yang kemudian mengarah pada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam menjalankan operasi mafia judi. Para tersangka bekerja untuk memastikan situs judi online tersebut tidak diblokir oleh Komdigi dengan cara menerima uang sebagai imbalan dari pemilik website.